Pemohon ⇒ Loket 1 petugas menerima dan memeriksa berkas ⇒ petugas loket 2 membuat SKRD ⇒ pemohon melakukan pembayaran di Bank ⇒ petugas loket 2 membuat BAP kepada pemohon ⇒ pemohon memasukkan kendaraan ke gedung uji ⇒ petugas menentukan lulus atau tidak lulus uji ⇒loket 3 menerima hasil uji dan diberikan kepada pemohon
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
1. Kotak Saran
2. SPAN - LAPOR ! :
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store