Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi STNK
  3. Fotokopi Ijin Angkutan Barang
  4. Buku Kir
  5. Fotokopi kartu pengawasan
  6. Fotokopi Kartu Terminal
  7. Fotokopi Sertifikat Perpanjangan

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan petugas di loket 1 menerima dan memeriksa Berkas dan apabila sesuai persyaratan, maka berkas diteruskan ke petugas di loket 2.
  2. Petugas di loket 2 menerima berkas dan membuat SKRD dan memberikan SKRD kepada pemohon selanjutnya pemohon melakukan pembayaran retribusi di bank dan mengembalikan bukti pembayaran ke petugas di loket 2 dan petugas di loket 2 membuat BAP.
  3. Setelah pemohon menerima BAP dari petugas di loket 2 pemohon dapat memasukan Kendaraan kedalam gedung uji untuk dilakukan pengujian dan setelah itu menentukan Lulus uji dan tidak lulus uji dan hasil pengujian diberikan ke petugas di loket 3.
  4. Setelah petugas di loket 3 menerima hasil pengujian kendaraan dan jika kendaraan Lulu uji akan diterbitkan buku lulus uji dan diberikan kepada pemohon dan jika Kendaraan tidak lulus uji akan diterbitkan surat keterangan tidak lulus uji kepada Pemohon dan dapat melakukan pengujian ulang..

Pemohon ⇒ Loket 1 petugas menerima dan memeriksa berkas ⇒ petugas loket 2 membuat SKRD ⇒ pemohon melakukan pembayaran di Bank ⇒ petugas loket 2 membuat BAP kepada pemohon ⇒ pemohon memasukkan kendaraan ke gedung uji ⇒ petugas menentukan lulus atau tidak lulus uji ⇒loket 3 menerima hasil uji dan diberikan kepada pemohon

  • Pengujian Pertama Kendaraan dengan JBB  Rp.350.000,
  • Kendaraan dengan JBB = 5500 Kg Rp. 400.000,-
  • Kendaraan dengan JBB> 1500 Kg Rp.450.000,-

Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

1. Kotak Saran

2. SPAN - LAPOR ! :

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor"