Ijin Mendirikan Bangunan

  1. Foto Copy KTP yang masih berlaku
  2. Foto Copy Sertifikat Tanah - disahkan oleh BPN
  3. Foto Copy PBB tahun berjalan
  4. Surat Keterangan Membangun dari Desa/Lurah dan Disahkan oleh Camat.
  5. Gambar Rencana Bangunan
  6. Ijin Lokasi dari Walikota Ambon - Bagi Usaha
  7. Ijin Lingkungan AMDAL/UKL/IJPL/SPPL dari Kantor Dinas PDL. - Bagi Usaha
  8. Rekomendasi Perhubungan dari Dinas Perhubungan. - Bagi Usaha

  1. Pembuatan Surat Keterangan Membangun dari Kelurahan dan di leges di Kecamatan
  2. Copy Sertifikat dan di sahkan pada BPN ATR
  3. Pengambilan Formulir Pendaftaran Pada DMPTSP
  4. Pendaftaran Permohonan IMB pada DMPTSP
  5. Pemasukan Berkas Pada Dinas PUPR Kota Ambon
  6. Verifikasi Admin Berkas dan Verifikasi Lokasi dan Bangunan
  7. Penghitungan biaya IMB
  8. Penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)
  9. Pembayaran Biaya IMB
  10. Penerbitan SK Ijin Mendirikan Bangunan
  11. Pembuatan Papan IMB dan Plat IMB

  • Pendaftaran Pada DMPTSP
  • Pemasukan Berkas Pendaftaran Pada Dinas PUPR Kota Ambon
  • Verifikasi Gambar Bangunan
  • Verivikasi Lokasi dan Bangunan
  • Penghitungan Biaya Berdasarkan Klasifikasi Bangunan
  • Penerbitan SK IMB
  • Pembuatan Papan/Plat IMB

  • Harga ditentukan oleh Klasifikasi Bangunan dan Besar bangunan yang akan di bangun

Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan

SPAN -LAPOR:

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Dinas PUPR : 0911-312757

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan Bangunan"