Permohonan Izin Ketinggian

  1. Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Ijin Lokasi
  4. RAB Menara
  5. Rekomendasi Otoritas Bandara (OTBAN) Wil. VIII
  6. Foto copy NPWP
  7. Rekomendasi bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan
  8. Foto Copy Situ
  9. Pas Foto 3x4 = 3 lembar
  10. Foto Copy Kemampuan Modal
  11. Pernnyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang pelayaran
  12. Foto copy Ixin mendirikan bangunan
  13. Rekomendasi Teknis daro Dirjen Perhubungan Udara
  14. surat Kuasa dengan Meterai 6000 Apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Izin Ketinggian yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan diserahkan kepada Bagian Umum untuk diteruskan kepada Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas memberikan Desposisi kepada Kapala Seksi Keselamatan Lalu Lintas melalui Bidang Sarana dan Prasarana
  3. Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas menugaskan Tim Kajian Teknis untuk melakukan Kajian Teknis Izin Ketinggian Menara
  4. Kepala Dinas menandatangani Surat Izin Ketinggian
  5. 5. Pemohon mengambil Surat Izin Ketinggian pada Seksi Keselamatan Lalu Lintas

 Pemohon mengajukan permohonan ⇒Kadishub ⇒Desposisi kepada Kabid. Sarana dan Prasarana ⇒ Kasie. Keselamatan lalu Lintas ⇒ tim melakukan kajian teknis ⇒ Kadishub menandatangani surat ijin ⇒pemohon mengambil surat ijin pada Kasie. Keselamatan lalu lintas

 

 

Tiga Juta lima Ratus delapan Puluh ribu ribu rupiah

Permohonan Ijin Ketinggian

1. Kotak Saran

2. SPAN- LAPOR ! :

3. Tlp  :  0811476999

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Ketinggian"