Pelayanan Kartu Pencari Kerja

  1. Membawa Fotokopi E-KTP yang masih berlaku
  2. Membawa Pas foto ukuran 3x4 cm terbaru sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Membawa Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir
  4. Membawa Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja Khusus yang memiliki
  5. Membawa Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki)

  1. Pencari Kerja mendaftarkan diri ke loket pengurusan Kartu AK I
  2. Petugas Menerima berkas pendaftaran pencari kerja berupa foto copy Ijazah, KTP dan Pas foto 3 x 4
  3. Petugas Mencatat dalam buku induk pencari kerja (untuk mencatat nomor pendaftaran, nama, alamat dan pendidikan dalam buku register
  4. Petugas melakukan wawancara, penyuluhan dan bimbingan jabatan untuk mengetahui bakat, minat, ketrampilan, keinginan dan pengalaman kerja
  5. Petugas mengisi formulir kartu AK II
  6. Pencari Kerja Mengisi Kartu AK I dan diserahkan kepada kepala seksi untuk di paraf
  7. Penandatanganan kartu AK I oleh Kepala Seksi
  8. Pencari Kerja menerima Kartu AK I yang telah ditandatangani

-

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK/I)

Pengaduan dapat disampaikan lewat :

1. SP4N LAPOR 1708

2. KOTAK SARAN DISNAKER

3. Email. binapenta.kotaambon@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Pencari Kerja"