Pelayanan Rekomendasi BPJS

  1. Surat Keterangan tidak mampu dari Desa/kelurahan
  2. Copy KTP atau Akte Kelahiran (bayi) pemohon
  3. Copy Kartu Keluarga pemohon
  4. Foto ukuran 3 R Pasien sakit di rumah sakit
  5. Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit
  6. Surat Kuasa dari Pemohon kepada yang mengurus Surat Rekomendasi dalam hal ini diutamakan keluarga terdekat pemohon
  7. Copy KTP orang diberi kuasa
  8. Selesai

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Sosial dan didesposisi ke Bidang teknis
  2. Memeriksa berkas permohonan, jika memenuhi syarat diserahkan ke Kepala Kabid dalam bentuk surat
  3. Kepala Dinas menelaah dan menandatangani Rekomendasi dan mengembalikan kepada kepala seksi
  4. Verifikasi Permohonan
  5. Penerbitan Rekomendasi Kepada BPJS

100 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi BPJS

Ditangani langsung di Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi BPJS "