Penerbitan Surat Ijin Depo Air Minum (DAM)

  1. Surat Permohonan Yang Ditujkan Kepada Kepala Dinas Kesehatan, Cq. Kepala Bidang SDK Bermaterai Rp. 6000,-
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy NPWP
  4. Foto Copy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
  5. Peta Lokasi Dan Denah Bangunan
  6. Surat Pernyataan / Penunjukkan Sebagai Penanggungjawab Depo Air Minum (DAM) Diatas Materai Rp.6000,-
  7. Surat Keterangan Sehat Dari Puskesmas
  8. Foto Copy Sertifikat Kursus Higiene Santiasi Depo Air Minum Bagi Pengusaha Dan Operator
  9. Surat Rekomendasi Dari Asosiasi Depo Air Minum
  10. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Higene Sanitasi Depo Air Minum Dari Puskesmas
  11. Hasil Pemeriksaan Air Secara Fisik Dan Bakteriologi Harus Memenuhi Syarat Kesehatan (Bateri Ecoli Harus Nol) Dan Dilampirkan Foto copy Hasil Pemeriksaan Bakteriologi Dari Laboratorium Yang Sudah Terakreditasi

  1. Pemohon Datang Ke Dinas Kesehatan
  2. Melengkapi Syarat Perijinin
  3. Menyerahkan Syarat Permohonan Ke Bidang Sumber Daya Kesehatan
  4. Tim Verifikasi Melakukan Pemeriksaan Berkas Persyaratan
  5. Memenuhi Syarat diterbitkan Surat Rekomendasi

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Depo Air Minum (DAM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ijin Depo Air Minum (DAM)"