Pajak Reklame

  1. Surat Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa

  1. Wajib Pajak menyerahkan Surat Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa
  2. Petugas Pendataan menginput data transaksi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
  3. Petugas Pendataan mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah diserahkan Petugas Penetapan
  5. Petugas Penetapan menginput data transaksi Surat Ketetapan Pajak Daerah
  6. Petugas Penetapan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah
  7. Surat Ketetapan Pajak Daerah ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Penetapan
  8. Petugas Penetapan menyerahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah kepada Bendahara Penerima
  9. Staf Bendahara Penerima menginput data transaksi Penerimaan Surat Setoran Pajak Daerah
  10. Bendahara Penerima melakukan verifikasi SKPD dan SSPD
  11. Bendahara Penerima menandatangani Surat Setoran Pajak Daerah
  12. Wajib Pajak membayar di loket Bendahara Penerima dan Menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Setoran Pajak Daerah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Setoran Pajak Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Reklame"