Penerbitan Surat Ijin Rumah Makan /Restoran / Kantin

  1. Surat Permohanan Yang ditujkan Kepada Kepala Dinas Kesehatan, Cq. Kepala Bidang SDK Bermaterai Rp. 6000,-
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy NPWP
  4. Foto Copy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
  5. Peta Lokasi Dan Denah Bangunan
  6. Surat Pernyataan / Penunjukkan Sebagai Penanggung Jawab Rumah Makan/Restoran diatas Materai Rp.6000,-
  7. Surat Keterangan Sehat Dari Puskesmas
  8. Foto Copy Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Penjamah Maknan Bagi Pengusaha Dan Semua Karyawan
  9. Surat Rekomendasi Dari Asosiasi Rumah Makan Dan Restoran
  10. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Higiene Sanitasi Rumah Makan/Restoran dari Puskesmas

  1. Pemohon Datang Ke Dinas Kesehatan
  2. Melengkapi Syarat Perijinan
  3. Menyerahkan Syarat Permohonan Ke Bidang Sumber Daya Kesehatan
  4. Tim Verivikasi Melakukan Pemeriksaan Berkas Persyaratan
  5. Memenuhi Syarat Diterbitkan Surat Rekomendasi

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Rumah Makan/ Restoran / Kantin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ijin Rumah Makan /Restoran / Kantin"