Pengesahan Surat Pindah

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa dan Form F-1 29 yang telah diisi
  2. Membawa kelengkapan berkas lainya seperti KK Asli dan KTP
  3. Membawa Surat Pengantar pembuatan KK Baru bagi keluarga yang tidak pindah apabila ada

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerimaform F-30 yaitu Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota

15 menit Jam Kerja

Tidak di pungut biaya

Pengesahan Surat Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Pindah"