Surat Domisili Usaha

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Pengantar Kelurahan / Kepala Desa
  4. Sketsa Lokasi Usaha
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah/Surat Perjanjian Sewa/menumpang
  6. Lunas PBB tahun berjalan

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Surat Domisili Usaha

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat domisili usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Domisili Usaha"