Pengesahaan Usulan Pensiun

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Daftar susunan Keluarga dari Camat
  4. Fotokopi Akta Nikah
  5. Dokumen Kepegawaian Lainnya

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. 3. Menerima Pengesahan Usulan Pensiun

15 menit jam kerja

tidak dipungut biaya

Pengesahaan Usulan Pensiun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahaan Usulan Pensiun"