Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kab/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi.

  1. Surat Permohonan bermaterai 6000
  2. Foto copy KTP Penanggung Jawab / pengurus perusahaan
  3. Foto copy Akta pendirian / perubahan perusahaan yang telah disahkan
  4. foto copy SIUP dan TDP
  5. foto copy SITU
  6. foto copy izin gangguan, kecuali untuk kepentingan industri
  7. foto copy NPWP lokasi prov. Riau
  8. Pas foto 3 x 4 = 3 lembar
  9. foto copy izin prinsip
  10. foto copy izin pemanfaatan ruang
  11. foto copy Keputusan Kelayan lingkungan / izin lingkungan
  12. foto copy Izin Pemanfaatan Jasa lingkungan dari kementerian yang membidangi kehutanan, apabila berada dalam kawasan hutan
  13. foto copy Keputusan Wilayah Kerja Pertambangan panas bumi.
  14. Pernyataan kesanggupan Mengelola dan menanggulangi Dampak Lingkungan bermaterai
  15. Pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bermaterai
  16. Jaminan kemampuan keuangan untuk mengelola pemanfaatan langsung panas bumi
  17. Pernyataan kesanggupan melakukan ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) bermaterai
  18. Pernyataan kesanggupan memperioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal bermaterai
  19. Pernyataan kesediaan membuka kantor cabang / perwakilan di Prov. Riau bermaterai

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  3. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  4. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  5. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  6. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  7. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL
  8. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  9. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  10. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  11. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  12. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  13. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

30 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kab/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi.

Langsung : Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau.
Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan)  
Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
Telp/SMS             : 082384113311
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kab/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi."