Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Pasien Umum/ kontraktor Identitas Diri KTP/ mengisi form biodata (pasien/ pengantar) Mengisi format pernyataan persetujuan Rawat Inap sesuai dengan kelas perawatan yang dikehendaki, atau yang disetujui. Surat penyataan tidak berpindah atau beralih ke penggunaan fasilitas JKN/SKTM.
  2. Pasien BPJS/ JKN (PBI dan NPBI) Fotocopy Kartu JKN/BPJS, KTP dan Kartu Keluarga (KK). Rujukan dari PPK I untuk pasien yang berasal dari Rawat Jalan (kecuali dalam keadaan gawat darurat) dengan ketentuan paling lama 3x24 jam hari kerja). Surat Elegibilitas Pelayanan (SEP) Rawat Inap (3 x 24 jam). Mengisi format pernyataan persetujuan Rawat Inap sesuai dengan hak kelas perawatan yang dikehendaki, atau yang disetujui. Mengisi formulir pernyataan membayar selisih jika tidak sesuai hak kelas/ mengambil kelas yang lebih tinggi (NPBI)
  3. Pasien Maskin Kartu Surat SKTM KTP Kartu Keluarga UPT – PKB dari kecamatan (SKTM)/Dinas Sosial (khusus Kabupaten Bandung)
  4. Rujukan dari Puskesmas (kecuali dalam keadaan gawat darurat, dengan ketentuan paling lama 3x24 jam hari kerja). Untuk korban bencana alam surat rujukan dapat berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau dari Kepala Desa / Kelurahan setempat.

  1. 1. Prosedur penerimaan pelayanan pasien IRI a. Pasien yang mendapat pelayanan rawat inap dapat masuk melalui : - IGD - IRJ / Poliklinik - Pindahan dari Kamar Bedah/ Intensif b. Dokter IGD/ Poliklinik mengisi Surat Pengantar Rawat Inap dan atau Buku Status Rawat Inap . e. Pasien dari Kamar Bedah/Intensif mengisi form transfer pasien dan pasien diambil oleh petugas rawat inap. f. Pasien diantar ke ruangan Rawat Inap yang dimaksud oleh petugas/ perawat. g. Pasien diserah terimakan oleh petugas / perawat pengantar pasien dengan petugas/ perawat penerima pasien di ruangan yang dimaksud.
  2. Prosedur Perawatan Pasien di Rawat Inap a. Pasien dirawat oleh satu atau lebih Dokter yang merawat, dengan satu dokter menjadi dokter penanggung jawab pasien (DPJP) serta oleh tim perawat ruangan. b. Selama perawatan pasien divisite minimal 1x oleh dokter yang merawat. c. Dokter yang merawat melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, menentukan pemeriksaan penunjang yang diperlukan, menetapkan diagnosis serta menentukan jenis terapi atau tindakan medis yang diperlukan dengan berkolaborasi bersama tim perawat.
  3. Prosedur Pemulangan Pasien dari Rawat Inap a. Pasien dapat meninggalkan ruangan rawat inap bilamana : 1) Pindah ruangan rawat atas kehendak pasien/ penanggung jawab pasien sendiri. 2) Pindah ke ruangan intensif bilamana terjadi perburukan kondisi selama perawatan, atas intruksi dokter dan atas persetujuan penanggung jawab pasien. 3) Diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab pasien yang merawatnya. 4) Dirujuk ke RS lain untuk mendapatkan pelayanan yang tidak tersedia di RSUD Al Ihsan. 5) Alih rawat ke RS lain bilamana pasien / penanggung jawab pasien menghendaki. 6) Pasien memutuskan untuk pulang paksa sebelum proses perawatan di rawat inap dinyatakan diperbolehkan pulang oleh DPJP. 7) Pasien meninggal dunia saat menjalani perawatan di rawat inap. b. Sebelum pasien meninggalkan ruangan perawatan, pasien/penanggung jawab pasien berkewajiban menyelesaikan administrasi keuangan atas jasa pelayanan dan biaya lainnya selama menjalani perawatan rawat inap. a. Dokter yang merawat mengisi berkas – berkas administrasi medis yang diperlukan b. Pasien diperbolehkan meninggalkan ruangan setelah memiliki bukti kuitansi administrasi rawat inap.

  1. Kepastian Pelayanan Rawat Inap dan penanganan  s.d. 1 jam
  2. Penerimaan pasien baru 15- 30 menit
  3. Orientasi pasien baru 5 menit
  4. Pemeriksaan fisik 15- 30 menit
  5. Administrasi pasien pulang 2 jam

  1. Pasien Umum/kontraktor tarif sesuai dengan Pergub no 97 tahun 2016
    1. Kelas VIP
    2. Kelas I
    3. Kelas II
    4. Kelas III
    5. Perawatan Perinatologi
  2. Pasien BPJS sesuai dengan tarif paket INA CBGs yang dikeluarkan kemenrian kesehatan
  3. Sewa alat sesuai pola tarif yang tercantum pada pergub no 97 tahun 2016
  4. Pemeriksaan penunjang sesuai pola tarif yang tercantum pada pergub no 97 tahun 2016
  5. Pelayanan Obat sesuai harga obat

Jasa Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Kotak saran
  2. SMS Gate Way 08112241000
  3. Survey Kepuasan Pasien
  4. Langsung ke Bagian Handing Complain RSUD Al Ihsan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"