Pelayanan Rawat Jalan Reguler/JKN

  1. Identitas Diri KTP dan mengisi form biodata (pasien/ pengantar)
  2. Fotocopy kartu KIS/BPJS
  3. Scan finger bagi pasien2 khusus (jantung dan HD)

  1. Pasien dan atau keluarga mengabil nomor antrian dan melakukan pendafaran di ruang pendaftaran pasien sesuai dengan klinik yang dituju
  2. Pasien menuju kllinik yang dituju sesuai kasusnya
  3. Perawat melakukan anamnessa dan pemeriksaan tanda-tanda vital, jika perlu diberi pengantar untuk pemeriksaan penunjanng (bila ada rencana sebelumnya)
  4. Dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan konsultasi serta edukasi kepada pasien dan terakhir memberikan resep dan perawat melengkapi identitas resep, membuat jadual kontrol berikutnya atau memberikan surat keterangan sakit
  5. Pasien mengambil obat ke farmasi sesuai dengan rerep yang telah diberikan
  6. Pasien pulang

  1. Pendaftaran 5-10 menit, ditambah penyelesaian SEP bagi pasien BPJS
  2. Waktu tunggu pelayanan 5-45 menit
  3. Pelayanan dan tindakan di klinik antara 5-45 mrenit tergantung jenis tindakan (terutama tindakan di klinik bedah, klinik kebidanan dan penyakit kandungan dan klinik gigi yang tindakannya lebih lama dibandingkan dengan tindakan di klinik lainnya)
  4. Pembayaran jika ada tindakan di Kasir 5 menit
  5. Pemeriksaan penunjang 10-30 menit
  6. Farmasi 15 menit obat jadi, 30 menit obat Racikan

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Rawat Jalan Reguler/ JKN

  1. Kotak saran yang ada di klinik rawat jalan reguler setiap lantai
  2. SMS Gate Way
  3. Survey Kepuasan Pasien
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Reguler/JKN"