Maintenance Jaringan

  1. Surat Pengantar dan Kelengkapan Berkas Keluhan Kerusakan Via Telp, Langsung Datang
  2. PC. Server
  3. Hardisk / Flasdisk / Disk

  1. Petugas menerima dan memeriksa berkas keluhan kerusakan jaringan dari User
  2. Petugas Register mencatat dan menyerahkan Berkas untuk pemberian paraf kepada Kasi Tata Kelola SDM Teknologi Informasi dan Komunikasi
  3. Melakukan Pengecekan pengaturan alamat IP di Disdukcapil
  4. Melakukan Penge’ping’an ke alamat IP yang akan dituju/kerusakan jaringan
  5. Melakukan pengecekan Sevice apakah berjalan dengan normal
  6. Pengecekan dilakukan di Hardware
  7. Petugas melakukan pengecekan apakah jaringan sudah biasa berfungsi dengan baik
  8. Petugas Operator membuat pelaporan ke Kepala Seksi Tata Kelola dan SDM Teknologi Informasi dan Komunikasi
  9. Kasi Tata Kelola dan SDM Teknologi Informasi dan Komunikasi Menyampaikan Laporan pada Kabid PIAK
  10. Petugas Operator membuat Catatan dalam agenda penyelesaian
  11. Operator langsung menghubungi pihak ke tiga untuk melakukan Reparasi

  1. Petugas menerima dan memeriksa berkas keluhan kerusakan jaringan dari User
  2. Petugas Register mencatat dan menyerahkan Berkas untuk pemberian paraf kepada Kasi Tata Kelola SDM Teknologi Informasi dan Komunikasi (10-30 menit)
  3. Melakukan Pengecekan pengaturan alamat IP di Disdukcapil (10 menit)
  4. Melakukan Penge’ping’an ke alamat IP yang akan dituju/kerusakan jaringan (5 menit)
  5. Melakukan pengecekan Sevice apakah berjalan dengan normal (15 menit)
  6. Pengecekan dilakukan di Hardware (10-30 menit)
  7. Petugas melakukan pengecekan apakah jaringan sudah bias berfungsi dengan baik (30 menit)
  8. Petugas Operator membuat pelaporan ke Kepala Seksi Tata Kelola dan SDM Teknologi Informasi dan Komunikasi (10 menit)
  9. Kasi Tata Kelola dan SDM Teknologi Informasi dan Komunikasi Menyampaikan Laporan pada Kabid PIAK (10 menit)
  10. Petugas Operator membuat Catatan dalam agenda penyelesaian.
  11. Operator langsung menghubungi pihak ke tiga untuk melakukan Reparasi.

  1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
  2. Surat Perintah Bupati Kotabaru Nomor 180.1/143/Setda Tanggal 22 Januari 2014 untuk Menghentikan pungutan atas Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dan Meniadakan segala Pungutan atas biaya kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan

Standartd Maintenance Jaringan

Sarana dan media konsultasi dan pengaduan bisa melalui :

  1. Kantor : Disdukcapil Kabupaten Kotabaru
  2. Email : disdukcapil.kotabaru@yahoo.co.id
  3. Website : disdukcapil.kotabarukab.go.id
  4. Telp : (0518) 21034, 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
  5. SMS : 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Maintenance Jaringan"