Pemberian Hak Akses Aplikasi SIAK

  1. Surat Pengantar dan Berkas Usulan Pengajuan Hak Akses Aplikasi SIAK

  1. Petugas menerima dan memeriksa berkas usulan pengajuan untuk mendapatkan Hak Akses Aplikasi SIAK
  2. Memeriksa Berkas dan Dokumen permohonan pengajuan untuk mendapatkan Hak Akses Aplikasi SIAK dan melaporkan pada Kabid PDIP
  3. Melakukan pemeriksaan kembali berkas pengajuan usulan untuk mendapatkan Hak Akses Aplikasi SIAK serta melaporkan pada Kadis
  4. Setelah dilakukan perubahan, staf Pengelolaan SIAK menyampaikan informasi bahwa data telah dilakukan perubahan
  5. Menerima dan memerintahkan kepada Kasi untuk menerbitkan Hak Akses Aplikasi SIAK kepada Tim Pengelola SIAK (Pusat Data/Data Pengganti yang berhak
  6. Menerima, menerbitkan Hak Akses Aplikasi SIAK kepada anggota Tim Pengelola SIAK pada pusat data/pusat data pengganti yang berhak dan menyampaikan kepada anggota tim yang berhak

  1. Petugas menerima dan memeriksa berkas usulan pengajuan untuk mendapatkan Hak Akses Aplikasi SIAK
  2. Memeriksa Berkas dan Dokumen permohonan pengajuan untuk mendapatkan Hak Akses Aplikasi SIAK dan melaporkan pada Kabid PDIP (10-30 menit)
  3. Melakukan pemeriksaan kembali berkas pengajuan usulan untuk mendapatkan Hak Akses Aplikasi SIAK serta melaporkan pada Kadis (30 menit)
  4. Setelah dilakukan perubahan, staf Pengelolaan SIAK menyampaikan informasi bahwa data telah dilakukan perubahan (15 menit)
  5. Menerima dan memerintahkan kepada Kasi untuk menerbitkan Hak Akses Aplikasi SIAK kepada Tim Pengelola SIAK (Pusat Data/Data Pengganti yang berhak (15 menit)
  6. Menerima, menerbitkan Hak Akses Aplikasi SIAK kepada anggota Tim Pengelola SIAK pada pusat data/pusat data pengganti yang berhak dan menyampaikan kepada anggota tim yang berhak (10-60 menit)

  1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
  2. Surat Perintah Bupati Kotabaru Nomor 180.1/143/Setda Tanggal 22 Januari 2014 untuk Menghentikan pungutan atas Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dan Meniadakan segala Pungutan atas biaya kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan

Pemberian Hak Akses Aplikasi SIAK

Sarana dan media konsultasi dan pengaduan bisa melalui :

  1. Kantor : Disdukcapil Kabupaten Kotabaru
  2. Email : disdukcapil.kotabaru@yahoo.co.id
  3. Website : disdukcapil.kotabarukab.go.id
  4. Telp : (0518) 21034, 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
  5. SMS : 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Hak Akses Aplikasi SIAK"