Pelayanan Langsung Akta Kelahiran

  1. Surat Kelahiran dari Bidan/RS, Dokter, Penolong Kelahiran (Asli)
  2. Fotocopy KK, KTP Nasional Orang Tua
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua (Asli dibawa) Luar Domisili
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua (Legalisir) Kab. Kotabaru
  5. Fotocopy KTP Nasional yang membuat Akta Usia 17 Tahun ke atas
  6. Fotocopy KTP Nasional 2 orang saksi (satu domisili)
  7. Mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Akta Kelahiran (sudah ditandatangani pelapor)

  1. Pembuatan Telek
  2. Menerima dan Meneruskan Telek Kepada Kepala Dinas
  3. Mengumumkan Telek Kepada Masyarakat dan membagikan Formulir Permohanan Akta Kelahiran
  4. Menyerahkan Berkas Permohonan Akta Kelahiran
  5. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, menentukan waktu penyelesaian dan memberikan tanda terima
  6. Menginput data dan mencetak print putih kutipan akta kelahiran
  7. Mengoreksi data print putih
  8. Mencetak kutipan akte dengan blanko asli
  9. Mencetak Register Akta
  10. Menandatangani akta kelahiran yang sudah benar untuk disahkan
  11. Akta yang sudah di sahkan direkap dan dicopy untuk arsip
  12. Menyerahkan akta kelahiran ke masyarakat

  1. Pembuatan Telek (1 hari)
  2. Menerima dan Meneruskan Telek Kepada Kepala Dinas (3 hari)
  3. Mengumumkan Telek Kepada Masyarakat dan membagikan Formulir Permohanan Akta Kelahiran (3 hari)
  4. Menyerahkan Berkas Permohonan Akta Kelahiran (1 hari)
  5. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, menentukan waktu penyelesaian dan memberikan tanda terima (1 hari)
  6. Menginput data dan mencetak print putih kutipan akta kelahiran (4 hari)
  7. Mengoreksi data print putih (3 hari)
  8. Mencetak kutipan akte dengan blanko asli (2 hari)
  9. Mencetak Register Akta (2 hari)
  10. Menandatangani akta kelahiran yang sudah benar untuk disahkan (2 hari)
  11. Akta yang sudah di sahkan direkap dan dicopy untuk arsip (5 hari)
  12. Menyerahkan akta kelahiran ke masyarakat (3 hari)

  1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
  2. Surat Perintah Bupati Kotabaru Nomor 180.1/143/Setda Tanggal 22 Januari 2014 untuk Menghentikan pungutan atas Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dan Meniadakan segala Pungutan atas biaya kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan

Kutipan Akta Kalahiran

Sarana dan media konsultasi dan pengaduan bisa melalui :

  1. Kantor : Disdukcapil Kabupaten Kotabaru
  2. Email : disdukcapil.kotabaru@yahoo.co.id
  3. Website : disdukcapil.kotabarukab.go.id
  4. Telp : (0518) 21034, 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
  5. SMS : 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Langsung Akta Kelahiran"