Pelayanan Surat Visum (Visum et Repertum)

  1. Pasien/penderita yang mengalami ganguan kesehatan / meninggal yang membutuhkan surat keterangan untuk mengetahui penyebabnya berdasarkan permintaan dari pihak penyidik untuk kepentingan penyidikan
  2. Berdasarkan permintaan dari pihak penyidik untuk kepentingan penyidikan

  1. Petugas penyidik menyerahkan surat permintaan visum bagi pasien/ penderita (hidup) ke bagian visum IGD kepada Direktur RSUD Dr.R.Sosodoro Djatikoesoemo tembusan / Disposisi ke IGD
  2. Petugas penyidik membayar biaya visum ke loket
  3. Petugas (bagian visum) mendata identitas pasien / penderita
  4. Tenaga medis dan paramedis melakukan pemeriksaan
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tenaga medis (doketr) membuat kesimpulan pada form visum et repertum
  6. Bila dari hasil pemeriksaan pasien / penderita tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan maka tenaga medis akan membuatkan visum et repertum korban hidup
  7. Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata diperlukan perawatan tambahan, maka pasien / penderita dirujuk ke rawat inap. Tenaga medis akan membuatkan visum et repertum sementara. Setelah pasien/ korban selesai menjalani perawatan rawat inap maka dikeluarkan visum et repertum lanjutan. Biaya tindakan selama pemeriksaan untuk keperluan visum di IGD diakumulasikan dengan biaya selama di rawat inap dan dibayarkan pada saat pasien / penderita akan pulang
  8. Bila pasien/ penderita meninggal, Instalasi pemulasaran jenazah membuatkan visum et repertum jenazah
  9. Surat keterangan visum et repertum korban hidup akan disimpan di IGD dan untuk korban mati akan disimpan di Instalasi pemulasaran jenazah
  10. Bila terdapat tagihan dari pihak penyidik, maka penyidik menuju rekam medis. Petugas rekam medis akan meminta surat visum tersebut ke IGD dan meminta pengesahan ke bagian TU
  11. Penyidik memyara biaya ke loket
  12. Surat visum diserahkan ke penyidik
  13. Dokumen visum disimpan pada Instalasi Rekam Medik

1 Hari

Biaya pelayanan surat visum disesuaikan dengan : 

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Dr.R.Sosodoro Djatikoesoemo

2. Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 17 tahun 2018 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Dr.R.Sosodoro Djatikoesoemo

3. Keputusan direktur RSUD Dr.R.Sosodoro Djatikoesoemo nomor 445/020/412.202.1/SK/2018 tentang Komponen tarif pelayanan kesehatan

Resep dokter, Visum et Repertum dari dokter pemeriksa, surat istirahat

Telp / SMS : 08113224972

Instagram : rsudsosodoro

Email : rsudsosodoro@yahoo.co.id

web : www.rssosodoro.com

twiter : rsudsosodorobjn

pengaduan langsung : sub bag Hukum dan Pengaduan Pelayanan

Kotak Saran

Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Visum (Visum et Repertum)"