Pelayanan penunjang

  1. Kartu asuransi kesehatan (BPJS/KIS/Jamkesda?asuransi lain yang berlaku
  2. Membayar biaya pelayanan khusus bagi pasien umum
  3. Rujukan dari IGD/Rawat inap/Rawat Jalan/Kamar operasi
  4. Memenuhi kriteria penyakit yang memerlukan pelayanan penunjang
  5. Resep (untuk layanan penunjag farmasi)

  1. Rawat inap/Rawat Jalan/IGD memberikan rujukan ke pelayanan penunjang yang diperlukan sesuai dengan indikasi penyakit
  2. Pasien datang ke instalasi penunjang yang dimaksud untuk mendapatkan pelayanan

jangka waktu penyelesaian pelayanan penunjang tergantung pada jenis pelayanan yang diberikan. kurang lebih waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan penunjang rata - rata 1 jam

Biaya pelayanan disesuaikan dengan : 

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Dr.R.Sosodoro Djatikoesoemo

2. Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 17 tahun 2018 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Dr.R.Sosodoro Djatikoesoemo

3. Keputusan direktur RSUD Dr.R.Sosodoro Djatikoesoemo nomor 445/020/412.202.1/SK/2018 tentang Komponen Tarif pelayanan kesehatan

Tindakan medis oleh penunjang, Hasil pemeriksaan penunjang, Obat (layanan farmasi), rincian pembayaran untuk pasien umum

Telp / SMS : 08113224972

Instagram : rsudsosodoro

Email : rsudsosodoro@yahoo.co.id

web : www.rssosodoro.com

twiter : rsudsosodorobjn

pengaduan langsung : sub bag Hukum dan Pengaduan Pelayanan

Kotak Saran

Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penunjang"