Instalasi Rekam Medis

  1. Pasien BPJS : kartu KIS/BPJS (PBI, NPBI, ASKES) surat rujukan dari puskesmas/klinik/ dokter pribadi/ antar rumah sakit setempat ,KTP,KK
  2. Pasien Umum dan Kontraktor : daftar langsung mendaftar dengan menunjukan KTP/KK pasien kontraktor membawa pengantar dari perusahan

  1. a. Memanggil pasien sesuai antrian
  2. b. Pengendalian penggunaan nomor rekam medis dan identitas pasien.
  3. c. Mengecek kelengkapan dan keakuratan persyaratan BPJS.
  4. d. Mewawancari pasien pernah berobat atau belum dan mencocokan data dengan SIM pendaftaran
  5. e. Untuk pasien baru petugas mengentri, menyimpan data pasien ke SIM Pendaftaran rawat jalan dan mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat)
  6. f. Mencari nomor rekam medis pasien lama ke KIUP atau SIM Pendaftaran rawat jalan, bilamana pasien tidak membawa KIB.
  7. g. Entri dan cetak SEP dilanjutkan dengan entry dan cetak kunjungan paien/faktur pasien rawat jalan
  8. h. Membuat rekam medis untuk pasien baru.
  9. i. Menyerahkan faktur pasien ke bagian penyimpanan.

  1. Pendaftaran membutuhkan waktu 2-3 menit dalam melakukan registrasi
  2. Pencarian berkas rekam medis membutuhkan waktu 1-2 menit
  3. Berkas pasien diantar ke poliklinik yang dituju  membutuhkan waktu 4-5 menit

  1. Pasien yang menggunakan jaminan tidak dikenakan biaya
  2. Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif RS yang tercantum dalam pergub No 79 tahun 2016

Jasa Pelayanan Instalasi Rekam Medis

  1. Kotak saran
  2. SMS Gate Way
  3. Survey Kepuasan Pasien
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rekam Medis"