Instalasi Rehabilitasi Medis

  1. Pasien Umum Bukti pendaftaran ke Instalasi Rehabilitasi Medik Kartu Berobat IRM (untuk pasien lama)
  2. Pasien Kontraktor/Jamsostek Rujukan perusahaan Kartu pegawai Kartu Berobat IRM (untuk pasien lama)
  3. Pasien Jaminan Kesehatan Nasional Fotokopi kartu BPJS Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Fotokopi Kartu Keluarga Surat Eligibiltas Peserta (SEP) Kartu Berobat IRM (untuk pasien lama)

  1. Pengambilan SEP khusus untuk pasien JKN : 3 menit
  2. Pendaftaran di IRM sesuai jadual 23 menit
  3. Pelaksanaan tiindakan dengan durasi waktu tergantung tindakan (antara 15 - 30 menit)
  4. Pembayaran dan penyelesaian adminsitrasi
  5. Pembuatan jadual untuk terafi selanjutnya dan pasien pulang

1. Pengambilan SEP khusus untuk pasien JKN : 3 menit

2. Pendaftaran IRM 23 menit

3. Pembayaran 5 menit

4. Pembuatan jadwal 5 menit

1. Pendaftaran dan Tindakan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat no 98 tahun 2016 tentang Pola

    dan Tarif Layanan RSUD AL IHSAN  Provinsi Jawa Barat

2. Pemeriksaan penunjang sesuai pola tarif (idem)

3. Peresepan  Obat sesuai harga obat

Jasa pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medis : Pemerikasaan dan konsultasi dokter, fisioterafi, terafi wicara, terafi okupasi

  1. Kotak saran
  2. SMS Gate Way
  3. Pengaduan langsung di ruang handing complain RSUD Al Ihsan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rehabilitasi Medis"