1. Pengambilan SEP khusus untuk pasien JKN : 3 menit
2. Pendaftaran IRM 23 menit
3. Pembayaran 5 menit
4. Pembuatan jadwal 5 menit
1. Pendaftaran dan Tindakan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat no 98 tahun 2016 tentang Pola
dan Tarif Layanan RSUD AL IHSAN Provinsi Jawa Barat
2. Pemeriksaan penunjang sesuai pola tarif (idem)
3. Peresepan Obat sesuai harga obat
Jasa pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medis : Pemerikasaan dan konsultasi dokter, fisioterafi, terafi wicara, terafi okupasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store