Pelayanan Bank Darah

  1. Pasien Umum, Membawa form permintaan labu darah dari dokter pemeriksa pasien di ruang rawat inap yang ditanda tangan oleh dokter yang bersangkutan,Sample darah pasien minimal 3 cc disimpan dalam tabung/flesh yang tertutup dan diberi label dengan indentitas pasien ( nama, umur, med rec, asal ruangan)
  2. Pasien Kontraktor/Jamsostek Membawa form permintaan labu darah dari dokter pemeriksa pasien di ruang rawat inap yang ditanda tangan oleh dokter yang bersangkutan dan di cap sesuai penanggung jawab pasien dan cap Kontraktor/Jamsostek. Sample darah pasien minimal 3 cc disimpan dalam tabung/flesh yang tertutup dan diberi label dengan indentitas pasien ( nama, umur, med rec, asal ruangan)
  3. Pasien BPJS PBI/Non PBI Membawa form permintaan labu darah dari dokter pemeriksa pasien di ruang rawat inap yang ditanda tangan oleh dokter yang bersangkutan dan di cap sesuai penanggung jawab pasien dan cap BPJS. Sample darah pasien minimal 3 cc disimpan dalam tabung/flesh yang tertutup dan diberi label dengan indentitas pasien ( nama, umur, med rec, asal ruangan)

  1. 1. Sampel Darah Pasien yang baru ataupun pasien lama sebanyak minimal 3 cc di tempatkan dalam tabung atau flesh tertutup yang telah diberi label berisi identitas pasien ( nama, umur, med rec, asal ruangan pasien dirawat) dan form permintaan labu darah yang telah ditandatangani oleh dokter pemeriksa pasien diantarkan oleh petugas perawat/POS dari ruangan dimana pasien dirawat ke Bank Darah Rumah Sakit
  2. 2. Petugas Bank darah akan mendaftarkan pasien dan membuat kwitansi dan bon pengeluaran darah
  3. 3. Petugas Bank darah melakukan pemeriksaan golongan darah pada sampel darah pasien dan pada darah donor ( labu darah) yang akan ditransfusikan
  4. 4. Petugas Bank darah akan melakukan uji cocok serasi/ Cross Match terhadap darah pasien dan darah donor (labu darah)
  5. 5. Apabila uji cocok ini berhasi baik, maka labu darah disimpan kembali di dalam Lemari Es
  6. 6. Petugas Bank Darah akan menyimpan labu darah di dalam box berisi es beserta kwitansi dan bon pengeluaran darah kepada petugas ruangan dimana pasien dirawat, pada saat darah akan ditransfusikan kepada pasien
  7. 7. Petugas ruangan akan memberikan darah tersebut kepada perawat ruangan dimana pasien dirawat dan bon pengeluaran darah diberikan kepada petugas administrasi ruangan
  8. 8. Perawat akan mencocokkan identitas pasien dengan golongan darahnya sebelum diberikan kepada pasien
  9. 9. Setelah cocok dan sesuai dengan aturan untuk pemberian transfuse darah, maka darah tersebut akan ditransfusikan kepada pasien

  1. Pendaftaran 5 menit
  2. Pemeriksaan golongan darah 10 menit
  3. Pemeriksaan cross match 45 menit
  4. Kecuali darah yang diambil langsung ke PMI memerlukan waktu sesuai lamanya pemeriksaan di PMI dan waktu yang dibutuhkan untuk perjalanan ke PMI

Tarif pemeriksaan Bank Darah sesuai pola dan tarif layanan RSUD Al Ihsan pada Peraturan Gubernur Jawa Barat  No  98  tahun 2016 berdasarkan tarif dasar yang telah ditetapkan oleh PMI sebagai penggantian kantung dan proses penyediaan darah.

Jasa Pelayanan Bank Darah : Transfusi (crosmatch dan penyediaan darah)

  1. Kotak saran
  2. SMS Gate Way 
  3. Layanan pengaduan langsung di humas RSUD Al Ihsan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bank Darah"