Izin Optikal

  1. Surat Permohonan Izin bermaterai Rp.6000
  2. Fotocopy Ijazah Refrajsionis dan STR Refrajsionis
  3. Fotocopy Akte pendirian perusahaan (jika ada)
  4. Fotocopy KTP
  5. Rekomendasi dari dinas Kesehatan dan puskesmas setempat
  6. Pas photo berwarna ukuran 3X4 sebanyak 3 lembar
  7. Tanda lunas PBB

  1. Pemohon datang menuju kepetugas informasi untuk mengambil no antrian
  2. Tunggu panggilan antrian anda
  3. Petugas loket cek kelengkapan berkas
  4. Petugas akan mendampingi penginputan data izin
  5. Jika berkas valid maka akan di lanjutkan dengan proses untuk pemenuhan komitmen
  6. Tunggu proses pemenuhan komitmen
  7. Jika komitmen perizinan telah keluar maka pemohon akan dihubungi oleh petugas informasi

Jika berkas lengkap 

Tidak dipungut biaya

Pemenuhan Komitmen Izin Optikal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Optikal"