Izin Klinik

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp.6000
  2. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  3. Fotocopy Akte Pendirian Yayasan
  4. Surat Pernyataan Limbah Medis
  5. Surat Pernyataan Pemilik Sarana tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dibuat yang asli ditanda tangani di atas materai Rp.6000
  6. Surat pernyataan bersedia menjadi pemimpin rumah bersalin agar dibuat yang asli ditanda tangani di atas materai Rp.6000
  7. Surat pernyataan dokter penanggung jawab di buat yang asli ditanda tangani di atas materai Rp.6000
  8. Tanda lunas PBB

  1. Pemohon datang menuju kepetugas informasi untuk mengambil no antrian
  2. Tunggu panggilan antrian anda
  3. Petugas loket cek kelengkapan berkas
  4. Petugas akan mendampingi penginputan data izin
  5. Jika berkas valid maka akan di lanjutkan dengan proses untuk pemenuhan komitmen
  6. Tunggu proses pemenuhan komitmen
  7. Jika komitmen perizinan telah keluar maka pemohon akan dihubungi oleh petugas informasi

Jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Pemenuhan komitmen Izin Klinik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Klinik"