30 Hari kerja
Jangka waktu penyelesaian penanganan kasus pengaduan masyarakat paling lama 30 hari kerja terhitung mulai tanggal masuknya pengaduan.
Tidak dipungut biaya
Penanganan Pengaduan Masyarakat
Surat pengaduan secara tertulis/elektronik yang memuat:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store