Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Mengetahui Mekanisme Penyampaian pengaduan ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat
  2. Laporan atas pengaduan masyarakat harus disertai kelengkapan dan kejelasan identitas pelapor
  3. Laporan atas pengaduan masyarakat harus disertai kelengkapan dan kejelasan informasi yang disampaikan
  4. Pengaduan bisa disampaikan secara manual dengan datang secara langsung ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  5. Penyampaian pengaduan bisa juga dilakukan melalui Surat elektronik dengan mengirimkan ke email inspektoratumumkubar@gmail.com atau sistem lapor di website http://inspektorat.kubarkab.go.id

  1. Menerima Surat Pengaduan melalui sarana yang tersedia misalnya Kotak Pengaduan, email, atau melalui website Inspektorat
  2. Surat Pengaduan di catat dalam buku Register
  3. Surat Pengaduan yang masuk di identifikasi dan dilakukan klarifikasi apakah sudah sesuai dengan persyaratan untuk ditindak lanjuti
  4. Tindak lanjut pengaduan dengan melakukan analisa dan perumusan atas aduan yang masuk.
  5. Melakukan audit atas informasi pengaduan masyarakat
  6. Dokumentasi / mengarsipkan hasil tindak lanjut pengaduan

30 Hari kerja

Jangka waktu penyelesaian penanganan kasus pengaduan masyarakat paling lama 30 hari kerja terhitung mulai tanggal masuknya pengaduan.

​​​​​

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Surat pengaduan secara tertulis/elektronik  yang memuat:

  1. Nama dan alamat pihak yang melapor.
  2. Nama dan jabatan / pekerjaan  dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan karena Perbuatan yang diduga melanggar peraturan perundang - undangan.
  3. Bukti awal atas kejadian yang dilaporkan
  4. Keterangan yang memuat fakta, dan atas petunjuk dari hal yang dilaporkan tersebut.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"