Izin Operasi Kegiatan Angkutan Orang dan atau barang

  1. Permohonan di junjukan kepala DPMPPTSP kab.Seluma disertai materai 6000
  2. Daftar isian Permohonan Izin Operasi Angkutan Orang atau barang
  3. Fhotocopy KTP
  4. HO Trayek
  5. Fhotocopy STNK
  6. Buku KIR hanya perpanjangan
  7. Rekomendasi dari Dinas Perkim

  1. Pendaftaran ke Front Office
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi
  3. Verifikasi oleh tim Verifikasi jika sudah lengkap
  4. peninjauan lapangan jika diperlukan
  5. setujuh
  6. proses pembuatan Perizinan
  7. Koreksi SK/penandatangan
  8. Penomoran di Tata Usaha
  9. Pencetakan oleh Petugas Back Office
  10. Arsip

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasi kegiatan angkutan orang atau barang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasi Kegiatan Angkutan Orang dan atau barang"