Standar Pelayanan Laboratorium

  1. Surat pengantar
  2. Persyaratan teknis

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. Pencatatan hasil-verifikasi
  6. Penyerahan hasil

Tergantung Permintaan Pemeriksaan

  1. Umum : Sesuai  Perda Kabupaten Seluma   Nomor : 6 Tahun 2011
  2. JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Laboratorium

  1. Email
  2. Telp
  3. SMS
  4. Kotak saran

: komplain.pelayanan@gmail.com

: 07367391027

: 085273714337

: Petugas informasi dan

  pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"