Izin Usaha Perubahan

  1. Mengisi Formulir Permohonan dengan lampiran
  2. Rekanan Izin Prinsip/Izin Perinsip Perluasann
  3. Data Pendukung yang menjadi dasar dari perubahan ketentuan yang dilaporkan antara lain kesepakatan pemegang saham (RUPS), anggaran dasar perusahaan dalam bentuk akta notaris disertai pengesahan/persetujuan menteri Hukum dan HAM
  4. Laporan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi Perusahaan

  1. Pendaftaran
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi, jika sudah lengkap
  3. Jika Perlu Peninjauan Lapangan
  4. Verifikasi Tim Verifikasi
  5. setujuh
  6. Proses Pembuatan Perizinan
  7. Koreksi SK/Penandatanganan
  8. Penomoran
  9. Pencetakan
  10. Arsip

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perubahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perubahan"