Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Surat pengantar
  2. USG abdomen - puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan kecuali USG Ginjal dan ginekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahan kencing

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Dilakukan pembacaan – ekspertisi
  5. Penyerahan hasil – kembali ke unit pengirim

!5 Menit disesuaikan dengan jenis pemeriksaan

  1. Umum : Sesuai  Perda Kabupaten Seluma   Nomor : 6 Tahun 2011
  2. JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Radiologi

  1. Email
  2. Telp
  3. SMS
  4. Kotak saran

: komplain.pelayanan@gmail.com

: 07367391027

: 085273714337

:Petugas informasi dan

 pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi "