Registrasi Pekerja Migran Indonesia (TKI)

  1. Foto copy KTP dan Asli
  2. Foto copy Kartu Keluarga dan Asli
  3. Foto Copy Akte Kelahiran
  4. Foto copy Ijazah
  5. Surat Nikah
  6. Surat Ijin Keluarga
  7. Perjanjian Penempatan Kerja (dr PPPMI)

  1. 1. CPMI didampingi petugas PPPMI registrasi ke Disnakertrans 2. Menyerahkan berkas dan wawancara PMI oleh petugas Disnakertrans 3. online berkas dan data CPMI 4. Penandatanganan Perjanjian Penempatan Kerja

lima belas menit

Tanpa Biaya

Nomor ID/KITKI PMI (TKI)

1. Tlp 082178721998

2. E-lapor

3. email : Nakertranslt@gmail.com

4. Web : disnaker

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Pekerja Migran Indonesia (TKI)"