Pelayanan Pendaftaran Obyek Pajak Baru

  1. Permohonan tertulis WP
  2. Isian formulir SPOP
  3. Isian formulir LSPOP jika terdapat bangunan
  4. Fotokopi KTP/KK/sejenis lainnya
  5. Surat kuasa (apabila dikuasakan)
  6. Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah
  7. Surat keterangan lurah,keterangan tidak sengketa,riwayat tanah dari kelurahan objek pajak (apabila lampiran no.6 bukan berupa sertifikat)
  8. Fotokopi SPPT tanah yang berbatatasan langsung (tetangga)
  9. Fotokopi IMB jika sudah ada
  10. Fotokopi SSPD BPHTB tervalidasi jika diperlukan
  11. Pengecekan bukti kepemilikan ke instansi yang berwenang jika diperlukan

  1. Wajib pajak menyampaikan berkas permohonan sesuai persyaratan ke Loket Pelayanan PBB
  2. Petugas loket pelayanan PBB dari sub bidang Pengolahan Data Informasi (PDI) menerima, memverifikasi dan mencocokan berkas permohonan pada aplikasi sistem administrasi PBB. Apabilan diperlukan untuk verifikasi lebih lanjut wajib pajak akan diarahkan ke ruang konsultasi. Setelah diverifikasi dan pencocokan berkas dokumen selesai kemudian dilakukan perekaman dan pencetakan tanda terima permohonan berupa formulir Pelayanan Wajib Pajak. dan memberitahu kepada Wajib Pajak kepada Wajib Pajak perkiraan selesainya pelayanan.
  3. Petugas loket pelayanan PBB memberikan 1(satu) lembar Formulir Pelayanan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak dan memberitahu perkiraan selesainya pelayanan serta meminta informasi berupa nomor telepon atau lainnya
  4. Petugas loket pelayanan membuat rekapitulasi jenis pelayanan per hari berupa Surat Pengiriman Berkas Pelayanan untuk dikirim kepada petugas koordinator berkas pelayan dari sub bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi
  5. Petugas koordinator berkas pelayanan merekam formulir pelayanan wajib pajak pada sistem monitoring pelayanan kemudian mengirim kepada petugas verifikasi/peneliti berkas pelayanan dari Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi
  6. Petugas verifikasi/penelitian melakukan pemeriksaan kesesuaian berkas,pemberian Nomor Objek Pajak,menentukan ZNT dan pemetaan.Apabila diperluakan penelitian lebih lanjut,berkas pelayanan diverifikasi lapangan ke lokasi objek pajak
  7. Berkas yang telah selesai diperiksa atau telah diverifikasi lapangan dikirim kembali ke petugas koordinator berkas pelayanan untuk direkam hasilnya pada sistem monitoring pelayanan
  8. Petugas koordinator menyampaikan Surat Pengiriman Berkas Pelayanan yang telah direkam kepada Kepala Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi
  9. Kepala Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi memeriksa dan memvalidasi berksa pelayanan
  10. Berkas pelayanan yang telah divalidasi dikirim ke petugas entry data dari Sub Bidang Pengolahan Data Informasi untuk direkam hasilnya
  11. Hasil perekaman berupa SPPT sudah dapat dicetak melalui petugas loket pelayanan apabila wajib pajak telah datang dan memintanya dengan membawa formulir pelayanan wajib pajak yang asli
  12. Formulir pelayanan diserahkan wajib pajak kepada petugas loket pelayanan
  13. Petugas loket pelayanan mencocokan formulir pelayanan wajib pajak pada sistem administrasi PBB
  14. SPPT dicetak dan diserahkan kepada Wajib Pajak.

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB

Pengaduan Masyarakat  dapat disampaikan :

1. website Kota Depok : WWW.depok.go.id atau http://pbb-bphtb.depok.go.id

2. melalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok

3. kotak pengaduan di ruang pelayanan

4. Aplikasi Sigap! (Sistem Terintegrasi untuk Pengaduan dan Aspirasi) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Obyek Pajak Baru"