21 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB
Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan :
1. website Kota Depok : WWW.depok.go.id atau http://pbb-bphtb.depok.go.id
2. melalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok
3. kotak pengaduan di ruang pelayanan
4. Aplikasi Sigap! (Sistem Terintegrasi untuk Pengaduan dan Aspirasi)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store