Instalasi Laboratorium

  1. Pasien Umum Membawa form permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter poliklinik RSUD Al Ihsan Apabila pasien dari luar, membawa form pemintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter/bidan/dll atas permintaan sendiri
  2. Pasien Kontraktor/Jamsostek Membawa form permintaan pemeriksaan laboratorium dari poliklinik RSUD Al Ihsan yang telah di cap Kontraktor
  3. Pasien BPJS Membawa form permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter poliklinik RSUD Al Ihsan Membawa SEP dari poliklinik RSUD Al Ihsan

  1. 1. Pasien yang baru ataupun pasien lama yang datang ke Instalasi Laboratorium terlebih dahulu mendaftar dan menyelesaikan administrasi pembayaran sesuai aturan asal pasien ke bagian pendaftaran di lantai 1, kecuali pasien yang datang berdasarkan permintaan sendiri 2. Setelah daftar ke bagian pendaftaran, pasien membawa persyaratan sesuai asal pasien ke bagian pendaftaran laboratorium, untuk dimasukkan jenis pemeriksaannya 3. Untuk pasien umum atau atas permintaan sendiri, makan pasien melakukan pembayaran di kasir pendaftaran instalasi laboratorium 4. Setelah administrasi pendaftaran di laboratorium, maka pasien dipanggil untuk diambil sampel pemeriksaan di ruangan pengambilan sampel 5. Sampel yang telah diambil akan dipisahkan di ruangan pemisahan sampel dan kemudian didistribusikan ke ruangan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaannya 6. Sampel yang harus dirujuk, akan diambil oleh kurir dari laboratorium rujukan yang telah bekerja sama dengan Instalasi Laboratorium 7. Hasil pemeriksaan dari alat pemeriksaan laboratorium, akan langsung berhubungan dengan system komputerisasi hasil laboratorium, dan akan terlihat di hasil computer lab 8. Untuk hasil laboratorium dengan tekhnik manual, akan dimasukkan ke computer hasil lab oleh analis pemeriksa 9. Hasil laboratorium dari alat pemeriksaan ataupun dengan system manual yang telah masuk ke komputer hasil lab, akan di validasi oleh dokter spesialis patologi klinik pada jam kerja RS/analis laboratorium diluar jam kerja, kemudian hasil tersebiut akan di print out 10. Untuk sampel dari ruangan rawat Inap, hasil pemeriksaan yang telah divalidasi akan dilihat sacara on line di ruangan pasien dirawat, dan print outnya tetap dilakukan di laboratorium 11. Hasil pemeriksaan yang telah di print out akan ditandatangani oleh dokter spesialis patologi klinik/analis senior 12. Kemudian hasil tersebut akan diserhakan kepada pasien atau keluarga pasien

  1. Pendaftaran 5 menit
  2. Pembayaran 5  menit
  3. Pengambilan sampel 15 menit
  4. Pemisahan sampel 10 menit
  5. Pemeriksaan Lab :
    1. Patologi klinik : < 2>

Kecuali sampel,yang dirujuk ke lab rujukan dan sampel pemerisaan BTA, TCM selesai setelah 3 hari sampel diterima

Patologi Anatomi : hasil dikeluarkan setelah 7 hari sampel diterima

  1. Pendaftaran 5 menit
  2. Pembayaran 5  menit
  3. Pengambilan sampel 15 menit
  4. Pemisahan sampel 10 menit
  5. Pemeriksaan Lab :
    1. Patologi klinik : < 2>

Kecuali sampel,yang dirujuk ke lab rujukan dan sampel pemerisaan BTA, TCM selesai setelah 3 hari sampel diterima

Patologi Anatomi : hasil dikeluarkan setelah 7 hari sampel diterima

Tarif pemeriksaan laboratorium sesuai pola tarif pada Peraturan Gubernur Jawa Barat no 98 tahun 2016

Pelayanan Pemeriksaan Instalasi Laboratorium

  1. Kotak saran
  2. SMS Gate Way
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Laboratorium"