Izin Warnet

  1. Permohonan diatas materai Rp.6000,-.
  2. Fotocopy KTP
  3. Rekomendasi Lurah / Kades Setempat
  4. Foto Copy Surat Tanah
  5. Izin peruntukkan lahan bagi perusahaan besar
  6. Foto Copy KTP
  7. Foto Copy lunas PBB
  8. Pas Photo 3 x 4 (2 lembar)
  9. Gambar rencana bangunan
  10. FC Lunas Retribusi IMB
  11. RekomendasidariDinas PU

  1. Pemohon datang menuju kepetugas informasi untuk mengambil no antrian
  2. Tunggu panggilan antrian anda
  3. Petugas loket cek kelengkapan berkas
  4. Petugas akan mendampingi penginputan data izin
  5. Jika berkas valid maka akan di lanjutkan dengan proses untuk pemenuhan komitmen
  6. Tunggu proses pemenuhan komitmen
  7. Jika komitmen perizinan telah keluar maka pemohon akan dihubungi oleh petugas informasi

Jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

IZIN WARNET

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Warnet"