Pembuatan Akta Perkawinan

  1. Surat Pemberkatan dari Gereja/Pemuka agama atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditanda tangani oleh pemuka agama kepercayaan
  2. KK dan KTP suami dan istri
  3. Pas Poto ukuran 4 x 6 (gandeng) suami istri 3 Lembar
  4. Kutipan Akta Kelahiran Suami Istri
  5. KTP dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas
  6. KTP 2 Orang Tua/ wali yang berusia 5 tahun lebih tua dari suami istri
  7. pengisian formulir F2.12 dan pernyataan menikah diketahui kepala desa/ lurah dan surat pernyataan kebenaran data dari calon sumi
  8. Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada izin dari orang tua (masih hidup) dan bagi orang tua mempelai telah meninggal dunia. izin diberikan oleh keluarga yang ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas ( abang kandung, saudara ayah kandung, saudara ibu kandung, dibuktikan dengan foto copy kk, ktp)
  9. Surat Izin dari pengadilan negeri bagi calon mempelai dibawah usia 21 tahun apabila orang tua sudah meninggal dunia dan tidak ada keluarga yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas
  10. Surat Izin pengadilan negeri apabila calon mempelai pria dibawah 19 Tahun dan calon mempelai wanita dibawah 16 tahun
  11. Surat Keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan
  12. Surat Keterangan belum pernah menikah dari disdukcapil bagi pasangan baru yang akan menikah yang berdomisili diluar wilayah kab. rokan hulu
  13. Akta Cerai/ akta kematian jika ada yang bersangkutan telah pernah menikah/kawin
  14. Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan polri
  15. Surat Penetapan Pengadilan bagi pasangan yang pencatatan dan perkawinannya berdasarkan penetapan pengadilan
  16. Surat Izin dari Istri (yang berpoligami)
  17. Surat Putusan dari Pengadilan (yang berpoligami)
  18. Surat Izin dari perwakilan negara dan Paspor (Orang Asing)

  1. Pasangan pengantin wajib hadir ke disdukcapil dan didampingi oleh orang tua/ wali
  2. pasangan pengantin menghadirkan 2 orang saksi
  3. Penandatanganan Register perkawinan oleh para pihak
  4. pengumuman perkawinan ( masa sanggah) selama 10 Hari
  5. pencetakan Akta Perkawinan dan Penandatanganan oleh kepala dinas selama 2 hari

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Perkawinan"