Instalasi Radiologi

  1. Membawa form permintaan pemeriksaan Radiologi dari dokter poliklinik RSUD Al Ihsan. Apabila pasien dari luar, membawa form pemintaan pemeriksaan Radiologi dari dokter atas permintaan sendiri.Pasien Umum
  2. Membawa form permintaan pemeriksaan Radiologi dari poliklinik RSUD Al Ihsan yang telah di cap Kontraktor. Pasien Kontraktor/Jamsostek
  3. Membawa form permintaan pemeriksaan Radiologi dari dokter poliklinik RSUD Al Ihsan Membawa SEP dari poliklinik RSUD Al Ihsan. PAsien BPJS

  1. 1. Pasien datang ke Instalasi Radiologi untuk menjalani pemeriksaan radiologi sambil membawa surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter pengirim. 2. Petugas administrasi radiologi meberitahukan jenis pemeriksaan. 3. Apabila pasien tersebut menggunakan Asuransi/ BPJS maka harus di sertakan dengan SEP ( Surat Elekatbilitas Pasien ). 4. Apabila pasien tersebut mengunakan SKTM/ JAMKESMAS maka harus ada Cap Basah di formulir tersebut. 5. Apabila pasien tersebut Kontaktor, maka harus ada cap Kontraktor di formulir pemeriksaan tersebut. 6. Petugas administrasi menginput data pasien ke komputer. 7. Petugas administrasi memberitahukan besar biaya yang harus dibayar kepada pasien tersebut dan memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran apabila status pasien tersebut umum. 8. Apabila Pasien tersebut menggunakan asuransi/ BPJS maka Kuitansi tersebut di satukan dengan formulir pemeriksaan. 9. Untuk pasien yang pemeriksaannya memerlukan persiapan maka petugas administrasi menentukan waktunya dan mencatat di buku perjanjian. 10. Pengantar pemeriksaan diberikan kepada petugas Radiologi (Radiografer) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. 11. Untuk pasien yang kembali lagi ke Instalasi Rawat Jalan diminta menunggu hasil pemeriksaan atau diberitahukan kapan hasil pemeriksaan dapat diambil.

  1. Pendaftaran 5 menit
  2. Pembayaran 5  menit
  3. Pemeriksaan Radiologi :
    1. Pelayanan Xray Diagnostik
            1. Pemerikssan xray diagnostik : 5 menit
            2. Hasil xray diagnostik : 120 menit
    2. Pelayanan Ctscan
            1.  Pemeriksaan Ctscan : 30 menit
            2.  Hasil expertise ctscan non kontras : 120-180 menit
            3. Hasil expertise ctscan kontras 2x24 jam
    3. Pelayanan MRI
      1. Pemerikssan MRI : 45 menit
      2. Hasil expertise Mri 3x24 jam
    4. Pelayanan USG
      1.  Pemeriksaan USG : 30 menit

Hasil expertise USG : 120-180 menit

Tarif pemeriksaan Radiologi sesuai pola tarif pada Peraturan Gubernur Jawa Barat no 98 tahun 2016

Pelayanan Instalasi Radiologi

1. SMSGateway

2. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"