Pelayanan Instalasi Anestesi dan Therapi Intensif

  1. Pasien umum (KTP,Pernyataan setuju di rawat di icu/iccu/hcu)
  2. Pasien kontraktor/bpjs/jamsostek (surat persetujuan di rawat di icu iccu dan hcu)
  3. kartu pegawai / kartu bpjs yang masih berlaku

  1. Prioritas 1

3 Hari

1. Biaya perawatan Rp 350.000

2. Biaya Sub Spesialis Rp 180.000

3. Biaya Spesialis Rp 90.000

4. Biaya dr Umum Rp 45.000

5. Tindakan Sewa alat dan pemeriksaaan penunjang

6. Untuk pasien umum dan kontraktor sesuai dengan pola tarif Pergub no 98 tahun 2016

7. Untuk pasien bpjs menggunakan tarif Inacbgs

8. Pelayanan obat sesuai dengan harga obat yang di tentukan rumah sakit

Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

1. Smsgateway

2. Kotak pengaduan

3. pasien yang mengadu dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung

4. pengaduan secara langsung kepada petugas/ kepala ruangan/ kepala instalasi/bagian uhkmas/direksi

5. pengaduan secara tidak langsung secara surat yang dimasukan kedalam kotak saran

6. setiap 3 hari kotak saran di buka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Anestesi dan Therapi Intensif"