Izin Prinsip Penanaman Modal

  1. Rekaman pendaptaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran
  2. Rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahanny
  3. Rekaman pengesahan anggaran dasar perusahaan dan menteri hukum dan HAM
  4. Rekaman NPWP
  5. Rekaman KTP
  6. Rekaman Paspor bagi penanam modal asing
  7. Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/flow chart
  8. Uaian kegiatan usaha sektor jasa
  9. Rekomendasi daroi instansi pemerintahan terkait, bila di persyaratkan
  10. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. pemeriksaan adminitrasi
  3. verifikasi tim
  4. peninjauan lapangan

3 hari kerja sejak tanggal diterimannya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Penanaman Modal

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Tertapu Satu Pintu

Jl. Letjen Soeprapto, Padang Bayi Tais

Kode Pos 38576

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Penanaman Modal"