Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Identitas Diri KTP/ mengisi form biodata (pasien/ pengantar) Pasien UMUM
  2. Rujukan perusahaan Pasien Kontraktor/Jamsostek
  3. Kartu pegawai Pasien Kontraktor/Jamsostek
  4. Kartu BPJS, KTP, Kartu Keluarga Pasien BPJS

  1. 1. Pendaftaran 2 menit 2. Triage 5 menit 3. Pelayanan Gawat Darurat dan penanganan s.d. 1 jam 4. Pemeriksaan Penunjang 1-<2jam 5. Farmasi 15 menit obat jadi, 30 menit obat racik 6. Pembayaran 5 menit

  1. Pendaftaran 2 menit
  2. Triage 5 menit
  3. Pelayanan Gawat Darurat dan penanganan  s.d. 1 jam
  4. Pemeriksaan Penunjang 1-<2jam>
  5. Farmasi 15 menit obat jadi, 30 menit obat racik
  6. Pembayaran 5 menit

  1. Pendaftaran dan PMDR

No

Waktu

BPJS

UMUM

1

Pagi

40.000

50.000

2

Siang

45.000

60.000

3

Malam

50.000

65.000

4

Libur

50.000

65.000

 

  1. Tindakan sesuai pola tarif pada pergub No 98 tahun 2016
  2. Pemeriksaan penunjang sesuai pola tarif pergub
  3. Pelayanan Obat sesuai harga obat yang ditetapkan

Pelayanan pertolongan pertama pada penderita gawat darurat yang cepat, tepat dan cermat untuk mengurangi angka kematian dan catatan dengan memperhatikan savety bagi pasien dan petugas

  1. Kotak saran
  2. SMS Gate Way
  3. Survey Kepuasan Pasien
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"