Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan keputusan Menteri yang menyelenggarakan ursan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Dokumen Perjalanan
  6. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan dan dicatatkan ke Perwakilan Republik Indonesia

  1. Mengisi formulir dan mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas Loket
  2. Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK
  3. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  4. Melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval)
  5. Dilaksanakan pencetakan Dokumen Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (dengan Tanda Tangan Elektronik), Register Dokumen Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
  6. Menyerahkan Dokumen Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan kepada Pemohon

  1. Mengisi formulir dan mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas Loket, waktu 3 menit.
  2. Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK, waktu 3 menit.
  3. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil, waktu 3 menit.
  4. Melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval), waktu 1 menit.
  5. Dilaksanakan pencetakan Dokumen Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (dengan Tanda Tangan Elektronik), Register Dokumen Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan, waktu 3 menit.
  6. Menyerahkan Dokumen Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan kepada Pemohon, waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan status Kewarganegaraan

Kotak saran dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas

 Face Book (FB) : dispenduk magetan

 Instagram (IG) : dispenduk.magetan

 Website : dispenduk.magetan.go.id

 Email : dispenduk@magetan.go.id

 WhatsApp ( WA ) : 08133452502

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"