Izin Penerbitan Minuman Berakohol (SIUP-MB) Toko Bebas Bea

  1. Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  2. Tanda Daftar Perusahaan;
  3. Izin usaha industri dari KEMENPERIN bagi perusahaan yang ditunjuk produsen dalam negeri;
  4. Copy Akte Pendirian / Perubahan bagi perusahaan;
  5. Copy KTP Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan;
  6. Pas photo berwarna ukuran 3x4 cm 2(dua) lembar;
  7. Fotocopy surat pengesahan badan hukum dari instansi berwenang;
  8. Tanda Daftar Gudang;
  9. Surat pernyataan di atas materai cukup yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan minuman berakohol kepada sub Distributor, pengecer, atau penjual langsung yang ditunjuk;
  10. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai gudang;
  11. Fotocopy izin edar dari BPOM;
  12. Fotocopy SIUP menengah atau SIUP besar;
  13. Rekomendasi dari Gubenur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk setiap Provinsi wilayah pemasaran, yang didukung dengan berita acara penelitian lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota tempat domisili perusahaan;
  14. Surat penunjukan sebagai Distributor dari Produsen dan/atau IT-MB

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  3. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  4. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  5. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  6. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  7. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL
  8. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  9. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  10. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  11. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  12. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  13. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

7 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Izin Penerbitan Minuman Berakohol (SIUP-MB) Toko Bebas Bea

Langsung :
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan / Saran;
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Instagram            : dpmptsp_riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penerbitan Minuman Berakohol (SIUP-MB) Toko Bebas Bea"