Rekomendasi PGAPT dan SPPGRAP

  1. Fotocopy Surat izin usaha perdagangan (SIUP);
  2. Fotocopy Tanda daftar perusahaan (TDP);
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Surat Rekomendasi asli dari Gubernur Cq. Kepala Dinas Provinsi;
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/ Penanggung jawab perusahaan;
  6. pas fhoto Direktur Utama/Penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  7. Bukti pengalaman sebagai distributor gula sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir dari Dinas Provinsi;
  8. Surat pernyataan kesanggupan untuk berpartisipasi dalam menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri;
  9. Surat pernyataan dari Direktur Utama/Penanggung jawab perusahaan di atas materai cukup tentang keabsahan dokumen dilampirkan.

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  3. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  4. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  5. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  6. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  7. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL
  8. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  9. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  10. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  11. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  12. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  13. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

7 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Rekomendasi PGAPT dan SPPGRAP

Langsung : 
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Instagram            : dpmptsp_riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi PGAPT dan SPPGRAP"