Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau fotocopy KTP bagi pengusaha perorangan
  2. NPWP perusahaan/perorangan
  3. Fotocopy izin tekhnis sesuai peraturan perundang-undangan : -          IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha, -          HO khusus usaha menengah dan besar dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO, -          SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil), -          Izin lingkungan, khusus usaha menengah dan besar dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki izin lingkungan.
  4. Surat pernyataan pemilik/pimpinan perusahaan untuk mengurus sertifikat laik sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan. (Untuk jenis usaha : Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami, Restoran, Rumah Makan, Kafe, Jasa Boga, Hotel, Kondominium Hotel, Apartemen Servis, Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan, Villa, Pondok Wisata, Rumah Wisata, Motel, Gelanggang Renang, Taman Rekreasi, Taman Betema, Dermaga Wisata, Spa).
  5. Surat pernyataan pemilik/pimpinan perusahaan untuk mengurus sertifikat/rekomendasi kualitas air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan. (Untuk jenis usaha : Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami, Restoran, Rumah Makan, Kafe, Jasa Boga, Hotel, Kondominium Hotel, Apartemen Servis, Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan, Villa, Pondok Wisata, Rumah Wisata, Motel, Gelanggang Renang, Taman Rekreasi, Taman Betema, Dermaga Wisata, Spa).
  6. Foto copy bukti hak pengelolaan daya tarik wisata. (Untuk jenis usaha : Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami, Pengelolaan Goa, Pengelolaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala berupa candi, keraton, prasasti, petilasan dan bangunan kuno, Pengelolaan museum, Pengelolaan pemukiman dan atau lingkungan adat, Pengelolaan obyek ziarah, Wisata Agro, Kawasan Pariwisata).
  7. Foto copy bukti hak atas tanah. (Untuk jenis usaha : Kawasan Pariwisata, Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Hotel, Kondominium Hotel, Apartemen Servis, Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan, Villa, Pondok Wisata, Usaha Jasa Manajemen Hotel, Hunian Wisata Senior/Lanjut Usia, Rumah Wisata, Motel, Lapangan Golf, Rumah Bilyar, Gelanggang Renang, Lapangan Tenis, Gelanggang Bowling, Sanggar Seni, Galeri Seni, Gedung Pertunjukan Seni, Wisata Ekstrim, Arena Permainan, Kelab Malam, Diskotik, Pub, Rumah Pijat, Taman Rekreasi, Taman Bertema, Karaoke, Jasa Impresariat/Promotor, Wisata Arung Jeram, Wisata Dayung, Wisata Selam, Wisata Memancing, Wisata Selancar, Wisata Olahraga Tirta, Dermaga Wisata, Spa).
  8. Surat pernyataan pemilik/pimpinan perusahaan untuk mengurus STPT bagi terapis pemijat rumah pijat dari instansi terkait, paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan. (Untuk jenis usaha : Rumah Pijat)
  9. Surat pernyataan pemilik/pimpinan perusahaan untuk mengurus Izin Pemanfaatan Sungai dari instansi yang berwenang, paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan. (Untuk jenis usaha : Wisata Arung Jeram)
  10. Surat pernyataan pemilik/pimpinan perusahaan untuk mengurus rekomendasi penggunaan alat kesehatan dari instansi terkait (bila menggunakan), paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan. (Untuk jenis usaha : Spa)
  11. Surat pernyataan pemilik/pimpinan perusahaan untuk mengurus STPT bagi terapis spa dari instansi terkait, paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan. (Untuk jenis usaha : Spa)

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. JIKA BELUM ADA NIB DAPAT DILAKUKAN DI PELAYANAN OSS
  3. JIKA SUDAH ADA NIB MAKA KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  4. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  5. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  6. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  7. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  8. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL ATAU APLIKASI KEMENTRIAN
  9. KASI PNP VERIFIKASI KOMITMEN IZIN
  10. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  11. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  12. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  13. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  14. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  15. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

14 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Langsung : 
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Instagram            : dpmptsp_riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata"