Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Salinan Penetapan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Melampirkan Kutipan Akta Perkawianan (Asli)
  3. Fotocopy KK dan KTP-el Suami Istri
  4. Mengisi dan Menyerahkan Formulir Pelaporan Perceraian (sudah ditandatangani pelapor)

  1. Menuju mesin antrian
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, menentukan waktu penyelesaian dan memberikan tanda terima
  4. Menginput data dan mencetak print putih kutipan akta perceraian
  5. Verifikasi draf akta dan disposisi berkas + draf akta
  6. Mencetak akta dengan blanko asli
  7. Memeriksa kebenaran cetak akta
  8. Mengesahkan akta
  9. Mengcopy kutipan akta untuk arsip sekaligus menyimpan sementara sebelum diserahkan ke pemohon
  10. Menyerahkan kutipan akta kepada pelanggan/pemohon
  11. Pemohon menerima Akta Perceraian

  1. Menuju mesin antrian
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas (10 menit)
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon,  menentukan waktu penyelesaian dan memberikan tanda terima (5 menit)
  4. Menginput data dan mencetak print putih kutipan akta perceraian (10 menit)
  5. Verifikasi draf akta dan disposisi berkas + draf akta (5 menit)
  6. Mencetak akta dengan blanko asli (10 menit)
  7. Memeriksa kebenaran cetak akta (5 menit)
  8. Mengesahkan akta (10 menit)
  9. Mengcopy kutipan akta untuk arsip sekaligus menyimpan sementara sebelum diserahkan ke pemohon (5 menit)
  10. Menyerahkan kutipan akta kepada pelanggan/pemohon (5 menit)
  11. Pemohon menerima Akta Perceraian

  1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
  2. Surat Perintah Bupati Kotabaru Nomor 180.1/143/Setda Tanggal 22 Januari 2014 untuk Menghentikan pungutan atas Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dan Meniadakan segala Pungutan atas biaya kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan

Kutipan Akta Perceraian

Sarana dan media konsultasi dan pengaduan bisa melalui :

  1. Kantor : Disdukcapil Kabupaten Kotabaru
  2. Email : disdukcapil.kotabaru@yahoo.co.id
  3. Website : disdukcapil.kotabarukab.go.id
  4. Telp : (0518) 21034, 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
  5. SMS : 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"