Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Surat Keterangan perkawinan (buku nikah) dari pemuka agama/pendeta atau penghayat kepercayaan
  2. Surat Keterangan untuk nikah dari Kades/Lurah atau nama lainnya
  3. Fotokopy KK dan KTP-eL suami istri
  4. 2 (dua) orang saksi
  5. Pas photo berdampingan suami istri ukuran 4x6 cm dan 2x3 cm masing-masing sebanyak 5 (lima) lembar
  6. Fotokopy akta kelahiran suami istri, dengan menunjuk aslinya
  7. Fotokopy Kutipan Akta Perceraian bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih dengan mununjukan aslinya
  8. Fotocopy Kutipan Akta Kematian suami/istri yang terdahulu atau bagi mereka yang pasangannya telah meninggal dunia, dengan menunjukan aslinya
  9. Dispensasi dari pengadilan bagi suami yang belum mencapai 19 tahun dan bagi isteri yang belum mencapai 16 tahun
  10. Penetapan pengadilan bagi suami dan istri berbeda agama
  11. Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI
  12. Kutipan Akta Kelahiran anak yang lahir sebelum terjadi perkawinan, apabila akan dilakukan pengesahan anak
  13. Perjanjian perkawinan, apabila dalam perkawinan terdapat perjanjian perkawinan suami istri
  14. Bagi orang asing, membawa kelengkapan dokumen keimigrasian (Fotokopy paspor dengan menunjuk aslinya, Fotokopy Kartu ijin Tinggal Tetap bagi yang telah menjadi penduduk, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian, Surat Keterangan Ijin melangsungkan perkawinan dari Kedutaan/Kantor Perwakilan Negaranya atau Keputusan Pengganti Keterangan dari Pebgadilan dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan
  15. Mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Akta Perkawinan (sudah ditanda tangani oleh pelapor).

  1. Menuju mesin antrian
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, menentukan waktu penyelesaian dan memberikan tanda terima
  4. Menginput data dan mencetak print putih kutipan akta perkawinan
  5. Verifikasi draf akta dan disposisi berkas draf akta
  6. Mencetak kutipan akta dengan blanko asli
  7. Mencetak Register Akta
  8. Menandatangani akta perkawinan yang sudah benar untuk di sahkan
  9. Akta yang sudah di sahkan direkap dan dicopy untuk arsip
  10. Menyerahkan Akta Perkawinan Kepemohon
  11. Pemohon Menerima Akta Perkawinan

  1. Menuju mesin antrian
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas (10 menit)
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon,  menentukan waktu ketuk palu dan tandatangan buku register(5 menit)
  4. Menginput data dan mencetak print putih kutipan akta perkawinan (10 menit)
  5. Verifikasi draf akta dan disposisi berkas draf akta (5 menit)
  6. Mencetak kutipan akta dengan blanko asli (10 menit)
  7. Mencetak Register Akta (5 menit)
  8. Menandatangani akta perkawinan yang sudah benar untuk di sahkan.(10 menit)
  9. Akta yang sudah di sahkan direkap dan dicopy untuk arsip (5 menit)
  10. Menyerahkan Akta Perkawinan Kepemohon 5 menit)
  11. Pemohon Menerima Akta Perkawinan

  1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
  2. Surat Perintah Bupati Kotabaru Nomor 180.1/143/Setda Tanggal 22 Januari 2014 untuk Menghentikan pungutan atas Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dan Meniadakan segala Pungutan atas biaya kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan

Kutipan Akta Perkawinan

Sarana dan media konsultasi dan pengaduan bisa melalui :

  1. Kantor : Disdukcapil Kabupaten Kotabaru
  2. Email : disdukcapil.kotabaru@yahoo.co.id
  3. Website : disdukcapil.kotabarukab.go.id
  4. Telp : (0518) 21034, 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
  5. SMS : 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"