Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Permohonan diatas Segel atau materai Rp.6000,-.
  2. Surat Keterangan Persetujuan Sempadan
  3. Rekomendasi Camat Setempat
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy Surat Tanah
  6. Izin peruntukkan lahan bagi perusahaan besar
  7. Surat Pernyataan Kelayakan Fungsi Bangunan Oleh Penyedia Jasa Perencana (Untuk Bangunan di Atas dua Lantai ).
  8. Surat Pernyataan
  9. Foto Copy lunas PBB
  10. Gambar rencana bangunan
  11. FC Lunas Retribusi IMB
  12. RekomendasidariDinas PU
  13. Sertifikat Konsultan
  14. Semua Persyaratan dibuat 2 Rangkap
  15. Surat Kuasa Pengurusan Izin (Jika yang Mengurus Bukan Pemilik/Direktur)

  1. Pemohon datang menuju kepetugas informasi untuk mengambil no antrian
  2. Tunggu panggilan antrian anda
  3. Petugas loket cek kelengkapan berkas
  4. Jika berkas lengkap tim teknis survei ke lapangan, jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon
  5. jika sesuai dengan rekomendasi PU berkas akan di verifikasi, jika tidak pemohon akan dihubungi oleh tim teknis
  6. pemohon akan dihubungi jika berkas selesai diverifikasi dan izin di terbitkan

10 Hari kerja

Dikenakan Biaya Retribusi di Dinas PUPR

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"