Standar Pelayanan Kamar Bersalin /VK

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS Kesehatan/Jampersal
  3. Surat rujukan

  1. Pendaftaran admisnistrasi
  2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada ) Konsulkan ke DPJP
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pindah ke ruang rawat kebidanan/ kamar operasi/rujuk/pulang

1 Jam untuk Prosedur 1,2,3,5,6

  1. Pendaftaran admisnistrasi
  2. Pemeriksaan dan tindakan  kebidanan
  3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. Pemeriksaan penunjang  ( bila ada ) Konsulkan ke DPJP
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pindah  ke ruang  rawat kebidanan/ kamar operasi/rujuk/pulang

3  jam  (khusus prosedur 1 s.d. 6 )

  1. Umum : Sesuai  Perda Kabupaten Seluma   Nomor : 6 Tahun 2011
  2. JKN : Permenkes Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin

  1. Email
  2. Telp
  3. SMS
  4. Kotak saran

: komplain.pelayanan@gmail.com

: 07367391027

: 085273714337

:Petugas informasi dan

 Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kamar Bersalin /VK"