Standar pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi

  1. surat pengaduan dari pengusaha/pekerja disampaikan ke kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Barat
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang HI untuk memproses pengaduan
  3. Kepala Bidang HI menunjuk Mediator untuk memberikan Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  4. Mediator Wajib memanggil secara patut dan layak pihak-pihak yang berselisih
  5. Mediator menyarankan pihak-pihak yang berselisih untuk terlebih dahulu mengadaan Perundingan secara bipartit sebelum sidang mediasi dilaksanakan
  6. Apabila secara bipartit tidak bisa menyelesaikan perselisihan, maka mediator berusaha menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak
  7. Jika perselisihan dapat diselesaikan dengan dengan damai dihadapan mediator maka dibuatlah Perjanjian Bessama (PB) yang ditandatangani masing-masing pihak yang berselisih dan mengetahui mediator
  8. Jika tidak terjadi Perjanjian Bersama (PB) maka mediator membuat anjuran disampaikan kepada pihak-pihak yang berselisih serta ditndatangani mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas
  9. Anjuran yang telah diterima oleh para pihak yang berselisih, namun salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak setuju atas anjuran, maka salah satu atau kedua belah pihak mengajukan gugatan ke Pengadilan PHIPN setempat, jika setuju atas anjuran tersebut, kedua belah pihak minta bantuan dibuatkan Perjanjian Bersama (PB) oleh mediator maksimal 3 hari sesudah anjuran diterima, selanjutnya PB dimaksud wajib didaftarkan ke Pengadilan PHIPN setempat

  1. Perselisihan pekerja/buruh dengan pengusaha
  2. Diadakan Perundingan bipartit
  3. Apabila Perundingan bipartit tidak disepakati maka diadakan mediasi dan apabila disepakati dibuat Perjanjian Bersama (PB)
  4. Mediator membuat anjuran apabila mediasi yang dilaksanakan tidak disepakati
  5. Apabila anjuran tidak disepakati, maka kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  6. Mediator mendaftarkan perselisihan pekerja/buruh dengan pengusaha ke PHI

Setiap hari jam kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan penyelesaian hubungan industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi"