Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja) bila pasien itu dirawat
  4. Jampersal

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pe ngantar 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/dirawat/rujuk

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Umum : Sesuai  Perda Kabupaten Seluma   Nomor : 6 Tahun 2011
  2. JKN : Permenkes Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

  1. Email
  2. Telp
  3. SMS
  4. Kotak saran

: komplain.pelayanan@gmail.com

: 07367391027

: 085273714337

:Petugas informasi dan

 Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"