Surat Rekomendasi Izin Usaha Warnet

  1. Permohonan di tujukan kepada Dinas Kominfo Kab. Seluma
  2. FC NIB
  3. FC izin usaha belum efektif
  4. FC KTP pemilik
  5. FC NPWP (pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang di keluarkan oleh kantor pelayanan pajak pratama setempat)
  6. FC bukti lunas PBB tahun terakhir
  7. Rekomendasi Kecamatan
  8. Rekomendasi Kelurahan/Desa
  9. Foto lokasi
  10. FC SPPL
  11. Diskripsi rencana usaha dan kegiatan yang akan dilakukan
  12. Surat izin keramaian dari kepolisian untuk warnet buka 1 x 24 jam
  13. SIUP

  1. Penerimaan Berkas
  2. Pemeriksaan Berkas jika dinyatakan lengkap maka di lanjutkan dan jika tidak lengkap akan di kembalikan kepada pemohon
  3. Penerbitan surat rekomendasi
  4. Penandatanganan dan penomoran surat
  5. Penyerahan surat rekomendasi kepada pemohon

1 hari kerja jika berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Usaha Warnet

Dinas Komunikasi dan Informatika

Jl. Basuki Rahmat Pematang Aur Tais Kab. Seluma Propinsi Bengkulu

Kode Pos 38574

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Usaha Warnet"