Pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Masyarakat (ORMAS)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

  1. Surat Pengajuan SKT yang ditandatangani Pendiri dan Pengguna Ormas/LSM
  2. Fotocopy/Salinan Akta Pendirian Ormas/LSM (dari Notaris) yang memuat Anggaran Dasar (AD)
  3. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); memuat paling sedikit: Nama dan Lambang, Tempat Kedudukan, Asas dan Tujuan, Fungsi, Kepengurusan, Hak dan Kewajiban Anggota, Pengelolaan Keuangan, Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan Internal, dan Pembubaran Organisasi)
  4. Program Kerja
  5. Susunan Pengurus yang dibuktikan dengan Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas/LSM secara lengkap yang sah sesuai AD/ART Ormas/LSM yang memuat paling sedikit: Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lain, dan Pengurus dan Anggota kesesuaiannya kewarganegaraan Indonesia tanpa kecuali
  6. Biodata Pengurus Organisasi: Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya
  7. Pas Foto Pengurus Organisasi berwarna ukuran 4x6 Terbaru dalam 3 Bulan Terakhir: Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya
  8. Fotocopy KTP Elektronik Pengurus Organisasi: Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pengurus Ormas/LSM
  10. Surat Keterangan omisili Sekretariat Ormas/LSM, yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Kampung setempat atau sebutan lainnya
  11. Bukti Kepemilikan atau Surat Perjanjian Kontrak atau Ijin Pakai dari Pemilik/Pengelola
  12. Foto Kantor atau Sekretariat Ormas/LSM, tampak depan yang memuat papan nama
  13. Surat Pernyataan Tidak alam Sengketa Kepengurusan atau tidak dalam Perkara di Pengadilan
  14. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaporkan Kegiatan
  15. Formulir Lahan, Data Ormas/LSM
  16. Surat Pernyataan Tidak Berafiliasi Secara Kelembagaan Dengan Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
  17. Surat Pernyataan bahwa, Nama Lembaga, Bendera, Tanda Gambar, Simbol, Atribut, dan ap/Stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
  18. Rekomendasi dari Kementerian yang melaksanakan Urusan Bidang Agama untuk Ormas/LSM yang memiliki Kekhususan Bidang Keagamaan
  19. Rekomendasi dari Kementerian dan/atau Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kebudayaan untuk Ormas/LSM yang memiliki Kekhususan Bidang Kepercayaan Kerpada Tuhan Yang Maha Esa
  20. Surat Pernyataan Kesediaan atau Persetujuan dari Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan/atau okoh Masyarakat yang bersangkutan yang namanya tercantumkan dalam kepengurusan Ormas/LSM

  1. Pengajuan Permohonan dan Melengkapi Persyaratan
  2. Pemeriksaan Dokumen dan Penelitian Keabsahan Berkas
  3. Penerbitan dan Penyampaian SKT Ormas/LSM

Pengajuan Permohonan dan Melengkapi Persyaratan = 1 Hari

Pemeriksaan Dokumen dan Penelitian Keabsahan Berkas = 13 Hari

Penerbitan dan Penyampaian SKT = 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas dan LSM

Kotak Saran pada Badan KESBANGPOL Kab. Keerom

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Masyarakat (ORMAS)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)"